Politik

Gugatannya Dikabulkan, Abdullah Puteh Sujud Syukur

Gugatannya Dikabulkan, Abdullah Puteh Sujud Syukur

BANDA ACEH - Setelah dilakukan gugatan oleh Abdullah Puteh kepada pihak Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Aceh dan dikabulkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih ) maka Abdullah Puteh kembali pada pencalonan DPD RI.


Seperti dikutip di Detik.com, Puteh menggugat penyelenggara pemilu karena menggugurkan namanya sebagai bakal calon DPD RI. Pembacaan putusan terhadap sengketa pemilu itu di gelar dikantor Panwaslih Aceh, Kamis,09/08/18.


Setelah dicoret  Abdullah Puteh oleh KIP Aceh sebagai bakal calon DPD RI, Karena mantan terpidana ( kasus korupsi ), sesuai amanat PKPU nomor 20, UU nomor 7 dan SK 961 tersebut.Kini setelah dilakukan gugatan dan putusan sidang yang diketuai oleh Majelis sidang Zuraida Alwi, bahwa dasar Panwaslih mengabulkan semua permohonan Abdullah Puteh yaitu Hak dipilih dan Hak memilih  setiap warga negara yang tercantum dalam UUD. 


Dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan referensi dan ruang kepada siapapun terhadap hak hak WNI ketika dihukum.


Dengan dikabulnya gugatan tersebut Panwaslih Aceh membatalkan Keputusan KIP Aceh  nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang verifikasi keabsahan syarat bakal calon peserta pemilu anggota DPD RI tahun 2019.


Dan putusan ini wajb ditindak lanjuti oleh Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Aceh tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan, Terang Zuraida.


" Sementara itu, Puteh langsung sujud syukur Kepada Allah atas diterimanya gugatan dan berterimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh, KPU dan Panwaslih, semoga putusan ini dapat terlaksana ",harapnya.


Perjuangan sosok mantan Gubernur Aceh ini memang sangat besar, mulanya kala dari Pemilihan Gubernur Aceh 2017 lalu, kini dia bersyukur atas gugatannya diterima.[AF]