Pendidikan

Evaluasi Penegakan Hukum KUHP Pasal 289: PEMA UTU minta POLDA Aceh Panggil Rektor kampus seluruh aceh.

Published

on

Evaluasi Penegakan Hukum KUHP Pasal 289: PEMA UTU minta POLDA Aceh Panggil Rektor kampus seluruh aceh.


SELAPOST.COM-Meulaboh, Wahyu Nurdin Selaku Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar meminta polda aceh untuk memanggil rektor seluruh aceh dalam rangka penegakan hukum KUHP pasal 289 tentang perbuatan cabul kepada seseorang dalam ruang lingkup Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta.

Seperti yang kita ketahui kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul tidak hanya terjadi dalam kehidupan masyarakat, namun kasus ini juga marak terjadi dalam ruang lingkup kampus atau dalam kehidupan mahasiswa dengan berbagai motif.

“Atas dasar aduan dari mahasiswa kami selaku yang mewakili suara teman teman mahasiswa meminta polda aceh untuk evaluasi penegakan hukum KUHP pasal 289 dalam ruang lingkup kampus, permintaan ini demi menciptakan ruang yang aman dan nyaman dalam kehidupan mahasiswa ketika menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi” Ujar wahyu.

Sebelumnya kasus tuntutan seksual dalam kampus sudah banyak terjadi namun tidak ada tindakan yang sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dalam KUHP pasal 289 baik secara non fisik maupun fisik, sehingga kasus ini terus terjadi berulang-ulang karena tidak ada efek jera untuk para pelaku dan perlindungan bagi korban yang masih belum dianggap takut serta peraturan dari keputusan yang terlalu berbelit belit.

Pada januari 2022 penuntut pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi telah menerbitkan buku pedoman pelaksanaan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) tapi himgga saat ini kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi di lingkungan kampus dan terus bertambah, tentu hal tersebut perlu dievaluasi dan ditindak lanjuti sudah sejauh mana perkembangan yang ada, penegakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku jera dengan perbuatannya.

“Tentu polri memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan penegakan hukum di negara ini, silahkan pak kapolda aceh menelepon para rektor di aceh dengan kegiatan yang bersifat evaluasi baik secara rapat maupun forum. Ini juga menjadi momen untuk polri mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali khususnya mahasiswa” Tutup wahyu.