Hukum

Polda Aceh Amankan 2 Pelaku Diduga Jual Kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah

Published

on

Polda Aceh Amankan 2 Pelaku Diduga Jual Kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah

SELAPOST.COM, Bener Meriah - Polda Aceh bersama sama SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) pada hari rabu (24/5) berhasil mengamankan dua orang berinisial S (44 tahun) dan A (41 tahun) sedangkan satu lagi berinisial I yang diduga pelaku utama penjualan kulit harimau (satwa liar) berhasil melarikan diri.

Peristiwa ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu  SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.  Setelah  3 (tiga) orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan 3 (dua) orang tersebut, namun 1 (satu) orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB.

Selanjutnya Tim membawa kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh, sementara 1 (satu) orang yang melarikan diri melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh Tim KLHK bersama Polda Aceh
 
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 (satu) orang yang melarikan diri dan terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan Tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh.

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41), dilakukan Gelar Perkara di ruang rapat Polda Aceh untuk membuat terang perkara ini. Masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. Untuk selanjutnya kedua orang tersebut akan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh. Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya  tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kegiatan operasi gabungan ini ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Propinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.