Daerah

Jelang Lebaran,Penumpang Antar Kabupaten Di Aceh Wajib Membawa Tes Antigen

Jelang Lebaran,Penumpang Antar Kabupaten Di Aceh Wajib Membawa Tes Antigen

Selapost.com, Suka Makmue-Suka Makmue- Menjelang lebaran hari raya idul fitri 1442 H,angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan antar Kabupaten,Kota di Provinsi Aceh,Wajib untuk membawa surat tes antige.


Dan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut,akan di mulai sejak tanggal 3 mei hingga 17 mei 2021.


Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Ferdi Dakio,S.I.K minggu 2 mei 2021 mengatakan,pemeriksaan surat tes antigen tersebut,untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 umum nya di Aceh dan khususnya di Kabupaten Nagan Raya.


Dan menindaklanjuti hal tersebut,Satuan Lalulintas Polres Nagan Raya,mulai 4 mei bagi penumpang yang melintasi wilayah tersebut wajib membawa surat keterangan tes antigen,baik angkutan pribadi maupun angkutan umum,kata Ferdi Dakio.


Dan menurut AKP Ferdi Dakio,para penumpang yang akan diperiksa surat keterangan antigen oleh TNI/Polri,Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan setempat.Dan pemeriksaan tersebut akan di lakukan di terminal,di perbatasan antar Kabupaten.Dan jika penumpang tidak mampu membuktikan surat keterangan tes antigen tersebut,akan diputar balik arah mobilnya.


Dan AKP Ferdi Dakio berharap,agar setiap penumpang yang melakukan perjalanan antar Kabupaten Kota di Aceh,untuk dapat membawa surat keterangan tersebut.Dan kepada pihak Organda serta pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak memiliki surat keterangan antigen tersebut,pungkas Ferdi Dakio