Daerah
Tuanku Muhammad:Cuti Melahirkan dan Sakit Wajib Digaji Penuh
Selapost.com, Banda Aceh- Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh.
Dalam aturan itu disebutkan, bagi pegawai yang cuti sakit dan melahirkan maka akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen. Surat bernomor 814.1/1351 telah dikeluarkan sejak 19 Mei 2021, aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor: 10 Tahun 2020 Tanggal 4 Maret 2020 tentang Pembayaran Jasa Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Serta Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor: 814/1474 Tahun 2020, tentang Manajemen Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Tanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat itu termaktub tiga poin, pertama menjelaskan tentang pembayaran gaji tenaga Non PNS, yaitu gaji dibayar setiap bulan pada bulan berikutnya, besaran gaji tenaga Non PNS ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Banda Aceh tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan tingkat kehadiran/absensi dan rekapitulasi Laporan Kerja Harian yang telah disetujui oleh atasan langsung.
Kemudian di nomor kedua dijelaskan tentang pemotongan gaji tenaga Non PNS, yaitu bagi tenaga Non PNS yang tidak melaksanakan tugas kedinasan yang diakibatkan karena ketidakhadiran (Alpha), izin, cuti sakit dan cuti melahirkan, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji berdasarkan ketidakhadirannya sebesar 25 persen dari total gaji pokok.
Adapun, pada nomor ketiga disebutkan Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan beban kerja, pemotongan pembayaran beban Kerja tetap mengacu kepada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 10 Tahun 2020, tentang pembayaran jasa Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Sistem pemotongan sebagaimana tersebut di atas, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021.
Menanggapi hal tersebut Tuanku Muhammad anggota komisi I DPRK Banda Aceh menyebutkan bahwa peraturan itu harus segera dikaji ulang terutama terkait pemotongan gaji bagi tenaga kontrak yang sedang cuti melahirkan dan sakit. Hal ini karena bisa bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Selama pekerja menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tersebut tidak memutus hubungan kerja, maka cuti tersebut tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.
Dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Dari aturan di atas terlihat bahwa jumlah waktu cuti hamil dan melahirkan ini adalah 3 bulan (kurang lebih 90 hari), yakni 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Oleh karena itu, waktu cuti untuk melahirkan telah diatur oleh UU.
Maka apabila ada aturan/kebijakan yang tidak menerapkan waktu cuti hamil dan melahirkan maka telah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Sebab itu prinsip dari peraturan UU ini
selama pekerja dalam hal ini tenaga kontrak non PNS kota Banda Aceh yang perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat gaji penuh. Jadi, meski menjalankan cuti hamil dan melahirkan, tenaga kontrak tetap berhak dibayar gajinya secara penuh.