Hukum
Terkait Korupsi APBG 2016,2017,Tiga Mantan Aparat Desa Resmi Jadi Tersangka
Selapost.com, Suka Makmue- Kejari Nagan Raya resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tahun anggaran 2016 dan 2017.
Penetapan tiga tersangka tersebut,berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP,sebut Kasi Pidsus Dedek Syumarta Suir,SH yang di dampingi Heru Duwi Admojo,SH,rabu 28 april 2021.
Dari hasil penyelidikan tersebut,tiga tersangka MAS mantan Kepala Desa,F mantan bendahara serta S mantan Sekretaris Desa,telah melakukan tindak pidana korupsi,sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.523.000.000,-.( lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).
Lebih lanjut Dedek Syumarta Suir menyebutkan,para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1),pasal 3 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa,ketiga pelaku tersebut belum dilakukan penahanan,karena sejauh ini masih koorperatif,kata Dedek Syumartha Suir.
Sementara itu Kasi Intel Heru Duwi Admojo menambahkan,agar untuk menghindari tindak pidana korupsi tersebut,ia meminta kepada seluruh Kepala Desa dalam Kabupaten setempat,agar dalam menggunakan anggaran gampong tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu,Heru juga menegaskan,agar Kepala Desa jangan takut untuk menggunakan anggaran DD maupun APBG,asal anggaran tersebut digunakan sesuai yang sifatnya prioritas.