Hukum

Polres Nagan Raya Ringkus Dua Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Published

on

Polres Nagan Raya Ringkus Dua Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Selapost.com, Suka Makmue- Polres Nagan Raya melalui Satreskrim setempat berhasil meringkus dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di lokasi yang berbeda.


Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM selasa 18 Mei 2021 menyebutkan,kedua pelaku pelecehan seksual tersebut SD 41 Tahun warga Kuta Makmue Kecamatan Kuala serta PYZ 25 Tahun warga Langkak Kecamatan Kuala Pesisir.


Menurut AKP Machfud,pelaku pelecehan seksual SD telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga ( nama samaran) 17 tahun warga Kuta Makmue.Pemerkosaan tersebut dilakukan april 2021 sekira pukul 12.30 wib.Dengan dalih menyuruh memijat tubuh pelaku,lalu korban dipaksakan oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan dengan cara melepaskan celana korban,kemudian memasukkan senjata tumpul kedalam kemaluan korban.


Selanjutnya jelas Machfud,pelaku hanya melakukan hubungan terlarang tersebut selama 5 menit,dan spermanya ditumpahkan di paha korban.Setelah selesai melakukan pemerkosaan tersebut,korban disuruh keluar dari kamar oleh pelaku bejat tersebut.


Dan menurut Bunga,aksi bejat tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2015 sampai bulan mei 2021.Atas kasus tersebut,korban telah dilakukan visum,guna untuk keperluan penyelidikan selanjutnya.


Selain itu,AKP Machfud juga mengatakan,pelecehan seksual juga dilakukan oleh PYZ 25 Tahun yang merupakan warga Langkak Kecamatan Kuala Pesisir.


Pelecehan seksual tersebut menimpa Melati 13 tahun warga Langkak Kecamatan Kuala Pesisir.Menurut Kasat Reskrim,sekira pukul 01.00 wib senin 3 mei 2021 pelapor pulang ke rumahnya pintu dalam keadaan terbuka serta lampu didalam dan diluar dalam keadaan padam.


Melihat kondisi tersebut,pelapor memeriksa seluruh isi rumahnya.Dari hasil pemeriksaan nya tersebut,pelapor tidak menemukan anaknya dirumah,sehingga kejadian tersebut diberitahukan kepada tetangga dan selanjutnya dilakukan pencarian terhadap korban.


Setelah dilakukan pencarian,menurut AKP Machfud korban ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.


Dan setelah ditemukan,pelapor menanyakan kepada korban tentang kajadian tersebut,dan korban menjelaskan bahwa ia ditinggalkan oleh pelaku karena melihat penduduk sedang melakukan pencarian terhadap korban pelecehan seksual.


Dan setelah itu,korban dibujuk oleh ibunya untuk menceritakan kejadian tersebut,sehingga Bunga mengakui bahwa ia telah dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku terhadapnya.Dengan penjelasan tersebut,orang tua korban melaporkan pelaku kepada Polres Nagan Raya sehingga pelaku berhasil di ringkus.


Dan terhadap kedua pelaku tersebut,AKP Machfud menyebutkan akan dilakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,pasalnya pelaku telah melakukan tindak pidana zina dengan anak dan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 atau pasal 46 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.