Politik
DPC Partai Demokrat Aceh Barat Lakukan Perlawanan terhadap PK Moeldoko
SELAPOST.COM | Aceh Barat - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Aceh Barat menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Negeri Aceh Barat.
Permohonan tersebut diserahkan pada Ketua Pengadilan Negeri Aceh Barat melalui Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin, 03 April 2023.
Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan, untuk membantah upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh Moeldoko yang sekarang merupakan Kepala Staf Presiden (KSP).
Moeldoko mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan. Yakni Gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta, dan Kasasi di Mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.
Mawardi, SE sebagai ketua DPC Partai Demokrat Aceh Barat didampingi seluruh Pengurus DPC dan ketua DPAC Se-Kabupaten Aceh Barat mengatakan kepada media bahwa penyerahan berkas tersebut untuk diteruskan ke Mahkamah Agung sebagai bentuk solidnya kader Partai Demokrat Aceh Barat dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya (TRH) sebagai Sekretaris Jenderal.
Mawardi menegaskan bahwa hal tersebut juga dilakukan oleh seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat se Indonesia yang hari ini telah menyerahkan berkas permohon perlindungan hukum dan keadilan.
"Seluruh DPD dan DPC se- indonesia termasuk 23 Kabupaten/kota di Aceh, secara serentak telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri ditempat masing-masing,” ujarnya.