Daerah

Apel Ingin PLTU dan MIFA Buat Jalan Baru

Published

on

Apel Ingin PLTU dan MIFA Buat Jalan Baru

NAGAN RAYA, Selapost.com - Menanggapi permintaan Asib Amin kepada MIFA dan PLTU untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang diduga akibat lalu lalang mobil operasional, maka APEL memberi komentar yang lebih progresif. APEL mengharapkan ada solusi yang bijak dan berangka panjang.

Disebabkan selama ini kendaraan operasional perusahaan saat beroperasi dapat mengganggu pengguna jalan, maka perusahaan harus punya jalan sendiri.

"Kami meminta kepada perusahaan MIFA dan PLTU untuk membangun jalan sendiri  selain memperbaiki jalan rusak akibat kendaraan perusahaan," ungkap Ariefuddin Humas APEL Nagan Raya.

Kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktifitas MIFA dan PLTU, sebenarnya harus ditanggapi dengan serius, karena tindakan tersebut bisa diberikan sanksi tegas sebagaimana yang diterangkan pada Pasal 274 UULLAJ bahwa (1) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Jika ditegakkannya instrumen hukum yang ada mengenai kerusakan jalan atau fasilitas umum yang dilakukan seseorang atau perusahaan maka tidak akan ada lagi kerusakan jalan yang akan dialami publik.