Lingkungan

Terkait Dugaan Tidak Transparansi Informasi Apel Green Aceh "Memeja Hijaukan" Pemerintah Naga Raya

Published

on

Terkait Dugaan Tidak Transparansi Informasi Apel Green Aceh "Memeja Hijaukan" Pemerintah Naga Raya

Selapost.com | Banda Aceh - Sengketa informasi yang diajukan Yayasan Apel Green Aceh terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Nagan Raya (DLHK), terkait permintaan informasi publik mengenai hasil lab dugaan Percemaran sungai Krueng Trang yang dilakukan pengujian oleh dinas lingkungan hidup dan kebersihan kabupten Nagan Raya. 


Apel Green Aceh mengajukan gugatan ke KIA dengan Akta Registrasi Sangketa nomor 018/REG-PSI)XI/2023 pada Hari Kamis tanggal 2 bulan November 2023 lalu, setelah tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas LHK dan Atasan PPID Dinas LHK Kab. Nagan Raya atas permintaan informasi publik yang diajukan. 


Pada Selasa, 14 November 2023, adalah jadwal sidang pertama atas laporan terhadap pemerintah kabupaten Nagan Raya sebagai termohon yang di gugat oleh Yayasan Apel Green Aceh dalam persidang pertama.


Dalam persidangan pertama ini juga kedua belah pihak di minta keterangan Awal terhadap sengketan Informasi tersebut, dan selanjutnya majelis hakim melakukan mediasi terhadap perkara tersebut, setelah mediasi dilakukan dengan hikmat pada akhirnya termohon tidak memberikan informasi di karenakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.


Direktur Eksekutif Apel Green Aceh Rahmad Syukur menyatakan, “ ini dugaan kita salah satu Upaya menyembunyikan data dan dokumen ini dapat dinilai sebagai sebuah skandal kejahatan transparansi yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah Nagan Raya sebuah hasil lab yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pembiayaannya bersumber dari anggaran dana publik, dijadikan Informasi di kecualikan ada apa gerangan dengan di kecualikan informasi tersebut ” ungkapnya.


Padahal menurut Syukur, hak atas informasi publik merupakan bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan hal tersebut dijamin dalam Konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28 F dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga dengan demikian sudah menjadi kewajiban hukum bagi Pemerintah Nagan Raya selaku Guardian of Transparency harus tegas dalam keterbukaan informasi publik bukan malah sebaliknya.


Dan kami juga menilai bahwa banyak hal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, terlalu tertutup dalam informasi, contohnya sampai hari ini hasil lab yang sudah keluar sejak lama belum pernah dipublikasikan, maka pernilaian kami bahwa keterbukaan informasi publik di dinas tersebut sangat lah buruk.


Harapan kami kepada ibu PJ bupati Nagan Raya agar mengevaluasi dinas tersebut perihal masalah yang sudah termaktub dalam UU no 14 tahun 2008.