SK Gubernur Aceh Sebabkan Kerugian Uang negara Hingga Miliaran Rupiah.
Selapost.com, Banda Aceh- Aktivis Lingkar Publik Strategis, Liwaul Hamdi menanggapi temuan BPK terkait pengangkatan Stafsus, Pensus, dan Tim Kerja Gubernur Aceh tak punya dasar hukum, (jum'at, 7/5/2021).
Hamdi mengatakan, Gubernur Aceh harus bertanggung jawab perihal tersebut, pasalnya atas dasar temuan BPK tersebut mencapai 6 milyar lebih uang negara bocor akibat SK Gubernur.
Gubernur Aceh harus mengembalikan semua uang yang telah timbul akibat SK tersebut ke kas negara dan harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum, kata Hamdi.
Tidak sampai disitu, menurut Hamdi uang ditengah kondisi Aceh sekarang ini, seharusnya uang tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan rumah dhuafa, dan hal lain sebagainya yang berdampak langsung kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hari ini, Gubernur menghabiskan begitu besar anggaran untuk belanja pegawai yang bahkan tidak memiliki dasar hukum.
Ini merupakan salah satu contoh kecerobohan Gubernur Aceh dalam mengelola anggaran Aceh yang begitu besar tapi tidak berdampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi rakyat.
Oleh karena itu, saya berharap Gubernur Aceh untuk bertanggung jawab dan mengembalikan semua uang yang timbul akibat Sk tersebut ke kas negara dan segera membubarkannya karena sama sekali tidak memberikan dampak terhadap kinerja pemerintah Aceh.
Dan jika memang ini tidak di lakukan oleh Gubernur, kami minta Penegak Hukum dapat menindaklanjuti temuan BPK tersebut, karena kami menilai dengan langkah Gubernur Aceh tersebut telah merugikan negara dan masyarakat Aceh khususnya. Pungkas Hamdi.