Politik

Sepak Terjang Perjalanan Hidup Tokoh Aceh, Abdullah Puteh

Sepak Terjang Perjalanan Hidup Tokoh Aceh, Abdullah Puteh

BANDA ACEH - Abdullah Puteh merupakan putra bungsu dari ( alm ) Tgk.H.Imam Puteh yang lahir di Meunasah Arun, Aceh Timur pada 4 Juli 1948, Kamis,09/08/18.


Sosok yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakuat Republik Indonesia ( DPR RI ) melalui Partai Golongan Karya pada tahun 1979 tersebut memperoleh kesempatan melanjutkan studinya di ITB Kala itu.


Pada pemilihan 1982, Abdullah Puteh kembali terpilih menjadi anggota DPR RI, Puteh sempat menjadi Wakil Komisi V serta Wakil Sekretaris Fraksi Karya Pembangunan.


Setelah turun di kursi DPR RI, beliau jadi pengusaha dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum APJATI ( Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ) serta aktif sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar. 


Pada tahun 2000 sosok Abdullah Puteh terpilih menjadi Gubernur Aceh dengan perolehan 33 suara dari 54 anggota DPRD Aceh,  mengingat ketika periode beliau menjabat sangatlah tidak mudah, karena pada saat itu sedang terjadinya konflik berkepanjangan antara RI dan GAM di Bumi Serambi Mekkah.


Padahal Cita citanya yang dicadangkan dalam program terbesar sebetulnya adalah mengembalikan kedamaian dibumi Aceh, namun semua itu sirna kala beliau terjerat kasus Hukum yang begitu berat, yaitu tindak pidana korupsi sehingga program tersebut tidak terealisasikan.


Gubernur Aceh Abdullah Puteh periode 2000 - 2005 tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dirutan Salemba Jakarta atas kasus pengadaan helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai 12,5 M pada 11 April 2005 silam.


Pada 18 November 2009, Abdullah Puteh diputuskan bebas bersyarat setelah membayar uang ganti kasus tersebut sebesar Rp 500 juta.


Namun beliau tidak hilang harapan, sehingga pada 2010 Abdullah Puteh mendapatkan rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia ( MURI ) atas semangat juangnya memperoleh gelaran doktor meskipun berstatus terpidana hingga lulus cumlaude dengan IPK,3.78 di Universitas Satyagama.


Tidak Bisa dipungkiri, semangatnya yang masih membara dalam membangun Aceh dan memperhatikan Rakyat Aceh dituangkan dalam sebuah wadah bernama Pesta Demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2017 kemarin, walau tidak menang namun beliau sudah memcoba semampu mungkin demi Kemaslahatan umat.


Kini, 2018 beliau mencalonkan diri sebagai senator ( Anggota DPD RI ) , namun dicoret oleh KIP Aceh karena mantan narapidan, sehingga beliau mengajukan gugatan kepada KIP Aceh dan dikabul oleh Panwaslih Aceh, kini tinggal menunggu tindakan lanjutan dari KomisiKomisi Independen Pemilihan ( KIP ) Aceh tersebut setelah 3 hari putusan dibaca.[AF]