Hukum

PKPH UNIMAL Sukses Menggelar Diskusi Publik Tentang UU ITE

Published

on

PKPH UNIMAL Sukses Menggelar Diskusi Publik Tentang UU ITE

ACEH UTARA - Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Universitas Malikussaleh Usai gelar diskusi publik tentang Undang-Undang Informasi  dan Teknologi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu 27/10/18.


Diera milenial ini, kasus hoax dan ujaran kebencian teramat laris laku serta juga menjadi   trending topik pada, biasanya dilakukan oleh para Pegiat/Pengonsumsi Media sosial aktif,

Padahal sejatinya terkait Kasus tersebut telah ada Dasar Hukum yang mengatur yaitu Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE).


Namun Melihat berbagai permasalahan Dalam media sosial Terkait Masalah Hoax dan Ujaran kebencian bukannya terminimalisir tapi malah menjadi jadi, baik Masalah Politik,bahkan sampai mengandung Unsur Sara sekalipun.


Ketua Umum FKPH M,Fadli kepada awak media mengatakan bahwa, "Selaku Mahasiswa/i kita adalah subjek pemilik Intelektualitas, seharusnya dapat terhindar dari delix Hoax Dan Ujaran kebencian".


"kita sangat perihatin, ketika Mahasiswa/i terkena Delix dalam UU ITE, maka dari itu kami atas Nama FKPH,melakukan hal ini sebagai Wujud Pengabdian serta sembari mengingatkan pada Kaum cendikiawan Muda agar lebih teliti dalam menggunakan media sosial",Ujarnya.


Fadli juga berharap, para mahasiswa/i semua menggunakan Tupoksinya selaku eksekutif muda, agar ikut mensosialisasikan Terkait hoax dan ujaran kebencian dalam lingkup sosial, agar masyarakat juga menjadi Paham akan hal ini.[ANJ]