GEMMAR Gelar Aksi Tolak Tambang Batu Bara Yang Sewenang-wenang dan Tidak Bermanfaat
Selapost.com, Nagan Raya - Puluhan mahasiswa yang terhimpun dalam Gerakan Mahasiswa Membela Rakyat (Gemmar) menggelar aksi di pelataran Kantor DPRK Nagan Raya, Rabu (20/4).
Dalam aksi Gemmar tersebut, ketua umum HMI Nagan Raya secara tegas menolak kehadiran perusahaan tambang batu bara di Aceh terutama di Nagan Raya, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
Penolakan tambang bukan bearti penolakan terhadap investasi, diharapkan investasi yang masuk ke Aceh mampu menjaga kondisi lingkungan untuk kehidupan kedepan nya.
"Bisa kita melihat sekarang yang dirasakan masyarakat bukan kemakmuran seperti yg tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UUD, tapi sebaliknya yaitu kesengsaraan, jalanan yang rusak, menghirup debu berbahaya, dan polusi udara, terus bisa kita melihat di daerah desa yg terkena ring satu, hewan-hewan peliharaan rakyat mati jatuh dalam galian tersebut, belum ada reklamasi", Ungkap Safrizal ketua umum HMI Nagan Raya
Dalam aksi tersebut, ketum HMI Nagan raya secara tegas menolak kehadiran PT. LMR, dan PT. Tambang lainnya, malahan sekarang ada isu PT. Tambang yang akan masuk ke Nagan Raya yaitu PT. Bira Alam Makmur.
Ia menuntut dan mendesak untuk menyurati Menteri Koordinator Marves, Menteri ESDM, Menteri Investasi, serta Gubernur Aceh untuk mencabut izin tambang PT. LMR yang akan melakukan pertambangan di linge, dan juga Untuk PT. Bila Alam Makmur, yang isu nya mau masuk ke Nagan raya.
"Apabila eksplotasi ini berjalan maka dikhawatirkan akan merusak lingkungan seperti yang saya sampaikan di atas", tambah Safrizal
Maka Pemerintah harus mengevaluasi perusahaan tambang batu bara yg sudah beroperasi di Nagan Raya, apakah sudah terlaksana pasal 33 ayat 3 UUD bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Kami berharap pemerintah jangan asal keluarkan izin IUP perusahaan tambang batu bara karena itu membuat masyarakat semakin sengsara, pemerintah adalah harapan masyarakat bukan titipan para oligarki, "Ujar Safrizal
Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan reklamasi atau pasca tambang di PT. BEL, karena itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 100 ayat 1 sampai 3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang pada pasal 37.
"Pada pasal 100 ayat 2 misalnya, dengan, kalau perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka pihak ketiga harus melakukan reklamasi pasca tambang dengan dana yang di deposit setiap tahunnya pada pemerintah sebagai mana tertuang dalam pasal 30 ayat 2 atau pasal 100 ayat 1. Jika mereka mengatakan bahwa masih ada cadangan batu bara harus disertakan dengan data buka hanya bicara saja," jelas Safrizal
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh terutama Nagan Raya, sehingga pemerintah harus mendengar keluh kesah masyarakat.
Dalam orasinya, safrizal menegaskan jika tuntutan tersebut tidak direspon selama 43 hari masa kerja oleh pemerintah, maka akan dialukan aksi yang lebih besar lagi kedepannya.
"Jika aksi penolakan ini tidak ditanggapi oleh pihak terkait maka kami yang tergabung dalam Gemmar (Gerakan Mahasiswa Membela Rakyat) akan melakukan aksi lanjutan secara besar besaran", pungkas Safrizal