Daerah

Bupati Nagan Raya Larang ASN Mudik Lebaran

Published

on

Bupati Nagan Raya Larang ASN Mudik Lebaran

Selapost.com, Suka Makmue- Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham,SE melarang semua ASN dalam Kabupaten setempat,untuk tidak mudik lebaran idul fitri 1442 H.


Terhadap larangan tersebut,dikatakan Bupati HM Jamin Idham rabu 5 Mei 2021 dalam rapat antisipasi mudik dalam menghadapi lebaran serta cuti bersama.


Kepada sejumlah media,Bupati HM Jamin Idham melarang seluruh ASN untuk tidak mudik lebaran idul fitri 1442 H,akibat lonjakan pasien postif Covid-19 di daerah tersebut.Untuk itu,ASN dalam Kabupaten setempat,jangan coba coba untuk melakukan mudik lebaran,tegas HM Jamin Idham


Selain itu,Bupati HM Jamin Idham juga mengatakan,jika ada ASN yang nekat untuk mudik lebaran dengan berbagai alasan,maka akan diberikan sangsi tegas.


Dan sangsi tegas tersebut,menurut Bupati Nagan Raya berupa penurunan pangkat serta sangsi tegas lainnya.Untuk itu,HM Jamin Idham berharap,agar dapat mematuhi himbauan larangan mudik tersebut


Sementara pasien yang positif Covid-19 di Kabuapten Nagan Raya antara lain,RH 34 tahun,RM 37 tahun,PN 22 tahun,RFS 21 tahun,MU 41 tahun,SWH 33 tahun serta FL 27 tahun.Dan pasien positif Covid-19 tersebut.merupakan warga Sumber Daya Kecamatan Tadu Raya.